Video of Day

RSUD dr. Palemai Tandi Kota Palopo.

Tim HKN RSUD dr. Palemai Tandi Kota Palopoa.

Pembukaan Bintek Pelaksanaan Mutu Dan Akreditasi RSUD dr. Palemmai Tandi Dengan Narasumber Tim Direktorat Mutu Akreditasi Yankes Kementerian Kesehatan dan RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Alur Pelayanan Rawat Jalan.

Suasana Bintek Pelaksanaan Mutu Dan Akreditasi RSUD dr. Palemmai Tandi.

25/11/19

Bimtek Akridiasi


Share:
Share:

23/11/19

Bintek Akreditasi


Share:

VISI, MISI, TUJUAN DAN MOTTO

VISIMISI, TUJUAN DAN MOTTO

A.    VISI RSUD dr Palammai Tandi
“ Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik di Kota Palopo Tahun 2024 “

B.     MISI RSUD dr  Palammai Tandi

1.      Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang bermutu, terjangkau dan berkeadilan yang berorientasi pada keselamatan pasien.
2.  Menyelenggarakan tata kelola rumah sakit yang inovatif, efektif, efisien dan akuntabel.
3.  Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang humanis dan berdaya saing.
4.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana dan alat kesehatan rumah sakit sesuai standar rumah sakit kelas c.

C.     Tujuan

1. Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien .
2.  Terselenggaranya tata kelola rumah sakit yang inovatif, efektif, efisien dan akuntabel.
3.    Terpenuhinya sumber daya manusia yang berkualitas , humanis dan berdaya saing.
4.    Terpenuhinya sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar rumah sakit kelas c

D.    Motto

“Melayani dengan sepenuh hati”





Share:

22/11/19


Share:

Akreditasi


Pembukaan Bintek Pelaksanaan Mutu Dan Akreditasi RSUD dr. Palemmai Tandi Dengan Narasumber Tim Direktorat Mutu Akreditasi Yankes Kementerian Kesehatan dan RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar

Share:

21/11/19

RS





Share:

11/11/19

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperolah layanan ayng manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperolah layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun diluar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan . edis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperolah keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undagan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab.
  3. Menghormati hak-hak pasien, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang betanggung jawab di rumah sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh tenaga rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7.  Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.
    Imbalan jasa merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik pasien sesuai dengan jasa yang diterima.
Share:

09/11/19

Pembeklan Tim Akreditasi



Share:

Struktur Organisasi


Share:

Alur Pelayanan Rawat Jalan


Share:

seminar KA-Amdal dan Pembangunan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo

PALOPO, MNC — Komisi Penilaian Amdal Kota Palopo, Gelar seminar KA-Amdal dan Pembangunan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo, bertempat di aula Bappeda Palopo, Ahad, 14 Juli 2019 
Share:

Pemkot Minta Pendapat Publik Soal Pengembangan RSUD dr Palemmai Tandi

PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Komisi Penilai Amdal menggelar seminar Amdal RKL-RPL rencana pengembangan RSUD dr Pallemai Tandi di Auditorium Saokotae, Kamis (8/8/2019). Dalam seminar ini, pemerintah daerah meminta pendapat publik mengenai rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
https://makassar.sindonews.com/read/29656/4/pemkot-minta-pendapat-publik-soal-pengembangan-rsud-dr-palemmai-tandi-1565316480
Share:

KPA Palopo Gelar Seminar Amdal untuk Pengembangan RSUD dr Palemmai Tandi


PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Komisi Penilai Amdal Kota Palopo menggelar Seminar Amdal, RKL-RPL Rencana Pengembangan RSUD dr Palemmai Tandi Kota Palopo yang berlangsung di Auditorium Saokotae, Kamis (8/8/2019).
Share:

Rencana Pembangunan Gedung RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo

Landasan perancangan Rencana lnduk/Master Plan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo didasarkan pada upaya untuk menghadirkan pelayanan fasilitas kesehatan yang mampu memenuhi hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal. Untuk menghadirkan pelayanan fasiltas kesehatan tersebut maka dalam proses perancangannya Rencana lnduk/Master Plan RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo mengahadirkan konsep fasilitas rumah sakit dengan tema “Perwujudan Derajat Kesehatan yang Optimal”. Optimalisasi derajat kesehatan yang dimaksud adalah aksi pelayanan fasiltas kesehatan pada 4 (empat) pilar yang terdiri atas:
a.      Promotif, yakni pelayanan rumah sakit yang beroritentasi pada pemeliharaan dan peningkatan fasilitas dan peiayanan rumah sakit bagi pasien RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo
b.     Preventif, Rumah sakit pada dasarnya adalah fasilitas pelayanan kesehatan utama bagi masyarakat, olehnya itu dalam mendukung ha! tersebut RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo bertindak sebagai fasilitas kesehatan yang bemeran dalam pencegahan penyakit terutama pada Iingkungan rumah sakit itu sendiri.
c.      Rehabilitatif, pemulihan kesehatan merupakan salah satu fungsi utama rumah sakit sehingga diharapkan dalam penyedĂ©aannya RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo berperan aktif pada pemulihan kesehatan dengan penyediaan fasilitas kesehatan yang modern dan optimal.
Kuratif, selain pemulihan RSUD dr. Palemmai Tandi juga berperan dalam upaya penyembuhan yang sangat besar diharapkan peranannya dalam penyediaan fasilitas kesehatan
Share:

foter

Pengikut

Blog Archive